Bolehkah Kita Sholat Sambil Mengendong Anak ?

Mungkin sebagian dari Sahabat Suara Hati pernah mengalami hal ini ketika kita akan melaksanakan sholat tiba-tiba si kecil rewel dan minta digendong. Lalu akan timbul pertanyaan boleh tidak ya sholat sambil mengendong anak?

Sahabat Suara Hati dalam agama Islam semua diatur termasuk dalam hal ini, ini berdasarkan dengan hadist yang diriwayatkan dari Abu Qatatah,” Bahwa Rasulullah Saw pernah melaksanakan sholat dalam keadaan mengendong Usamah binti Zainab, putri Rasulullah Saw- dan dalam riwayat Abu Ash bin Rabii'-Aapabila Beliau Berdiri, maka Beliau Mengendongnya. Dan apabila Beliau bersujud maka beliau meletakkanya.” (HR Muslim no 844)
Sholat Sambil Mengendong Anak
Sholat Sambil Mengendong Anak

Sahabat Suara Hati, mengacu dari hadist diatas kita melaksanakan sholat dengan mengendong anak diperbolehkan, baik mengendong anak perempuan maupun laki-laki. Baik shalat yang kita kerjakan fardlu maupun sunah, baik kita sebagai makmun maupun imam, baik dalam berjamaah maupun sendirian, karena hadist tersebut bersifat mutlak.

Dengan demikian, mengendong anak metika shalat diperbolehkan dengan syarat bahwa badab dab juga pakaian anaka tesebut suci dan tidak tekena najis. Namu jika kita mengetahui bahwa ada najis kita tidak diperbolehkan menunaikan shlat sambil mengendong anak karena terdapat najis pada anak kita. Untuk itu ketika kita akan melaksanakan sholat dengan mengendong anak kita cek terlebih dahulu pakaian dan badanya apakah suci dan terhindar dari najis atau tidak. Dan yang terpenting disini dengan kita mengendong buah hati kita juga harus tetap kusyu, dan kita bisa tetap tuma'ninah.

Tetapi jangan khawatir Sahabat Suara Hati, Islam adalah agama yang memudahkan umatnya untuk ibadah, Islam selalu memeberikan solusi disetiap masalah. Bahkan satu permasalahan, maka akan ada banyak solusi yang lainya. Jika kita sedang akan melaksanakan shalat tetapi anak kita rewel terus, selain solusi harus mengendongnya agak ribet, diantaranya khawatir terhadap najis, karena anak kita belum bisa dipastikanya kesucianya. Atau si kecil banyak bergerak sehingga kita tidak bisa tuma'ninah. Maka alternatif lain adalah dengan cara kita menjamak shalat kita, seperti sholat zuhur dengan Azar, Magrib denga Isya'.

Sahabat Suara Hati, hal-hal diatas dapat dilakukan saat dalam waktu shalat tersebut tidak ada solusi lain, seperti adanya orang lain yang dpat mengantikan kita mejaga anak, atau hal yang lainya. Allahua'lam bish shawwaab.

Ilustrasi Gambar: fikihkonempore.com
Semoga Bermanfaat...

Subscribe to receive free email updates: